Medan – Petugas Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan mesin judi Jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa sore(21/4/2015).
Selain mengamankan dua tersangka, pemilik usaha, Gunawan Kosasih alias Ahok (35), dan teknisinya, Farhat, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 50 unit mesin judi jackpot siap jual, puluhan unit yang sedang direperasi dan ratusan unit yang dirakit.
Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Victor Ziliwu mengatakan, penggerebekan pabrik mesin judi ini berkat laporan masyarakat. “Pemilik dan teknisinya sudah kita tahan berikut sejumlah barang bukti. Mesin jackpot ini akan dipasarkan ke luar Medan, kemana saja, masih kita telusuri,” katanya.
Sementara Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Muliadi (62) mengaku tak mengetahui adanya pembuatan judi jackpot di lokasi itu. “Saya tak tahu. Setahu saya, dia teknisi elektronik,” ujarnya. (Medansatu.com)
Read more ...
Selain mengamankan dua tersangka, pemilik usaha, Gunawan Kosasih alias Ahok (35), dan teknisinya, Farhat, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 50 unit mesin judi jackpot siap jual, puluhan unit yang sedang direperasi dan ratusan unit yang dirakit.
Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Victor Ziliwu mengatakan, penggerebekan pabrik mesin judi ini berkat laporan masyarakat. “Pemilik dan teknisinya sudah kita tahan berikut sejumlah barang bukti. Mesin jackpot ini akan dipasarkan ke luar Medan, kemana saja, masih kita telusuri,” katanya.
Sementara Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Muliadi (62) mengaku tak mengetahui adanya pembuatan judi jackpot di lokasi itu. “Saya tak tahu. Setahu saya, dia teknisi elektronik,” ujarnya. (Medansatu.com)